JAKARTA — Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menelaah proses tender proyek pembangunan Sekolah Rakyat yang dikelola Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Permintaan tersebut disampaikan menyusul temuan CBA terkait distribusi proyek yang dinilai terkonsentrasi pada sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Berdasarkan data yang dihimpun CBA, total nilai proyek pembangunan Sekolah Rakyat mencapai sekitar Rp23,4 triliun. Dari jumlah tersebut, sebagian besar pekerjaan diperoleh perusahaan-perusahaan BUMN, sedangkan perusahaan swasta dan kontraktor non-BUMN disebut hanya memperoleh proyek dengan nilai sekitar Rp1,8 triliun.
“Karena itu, KPPU perlu melakukan penelaahan terhadap proses tender proyek Sekolah Rakyat ini. Ada sejumlah hal yang menurut kami perlu diperiksa untuk memastikan proses persaingan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Uchok Sky dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Menurut data CBA, PT Nindya Karya menjadi salah satu perusahaan yang memperoleh nilai proyek terbesar dengan mengerjakan lima paket pembangunan Sekolah Rakyat senilai sekitar Rp5,1 triliun.
Selanjutnya, PT Brantas Abipraya memperoleh tujuh paket proyek dengan nilai sekitar Rp4,6 triliun. Sementara itu, PT Waskita Karya mendapatkan empat paket proyek dengan total nilai sekitar Rp3,8 triliun.
Adapun PT Adhi Karya bersama PT Adhi Persada Gedung memperoleh tiga paket proyek dengan nilai sekitar Rp2,5 triliun. PT Wijaya Karya mengerjakan dua paket proyek senilai sekitar Rp1,8 triliun.
Selain itu, PT Pembangunan Perumahan (PP) memperoleh empat paket proyek dengan nilai sekitar Rp1,7 triliun. PT Hutama Karya juga mendapatkan empat paket proyek dengan nilai yang sama, yakni sekitar Rp1,7 triliun.
Uchok menilai pola distribusi proyek tersebut perlu mendapat perhatian KPPU guna memastikan seluruh proses pengadaan telah berjalan sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, KPPU dapat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen tender serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait dalam proses pengadaan tersebut.