Bogor – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI soal retribusi pelayanan persampahan di Kabupaten Bogor mulai membuka persoalan serius dalam tata kelola pelayanan dan penetapan retribusi sampah di lapangan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 sampai Triwulan III Tahun 2025, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian antara penetapan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dengan frekuensi pengangkutan sampah riil pada UPT Pengelolaan Sampah Wilayah VII Jasinga.
Akibat persoalan tersebut, BPK mencatat adanya potensi kehilangan penerimaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan minimal sebesar Rp280.470.000.
Temuan itu berdasarkan pengujian terhadap database penetapan SKRD, jadwal pengangkutan sampah, serta konfirmasi uji petik terhadap 12 wajib retribusi (WR) di wilayah UPT Jasinga.
Dalam dokumen audit disebutkan, frekuensi pengangkutan sampah yang dilakukan di lapangan tidak sesuai dengan data yang menjadi dasar penetapan retribusi.
BPK juga menemukan bahwa data pada aplikasi Silapor sebagai dasar pengajuan penetapan SKRD disebut belum pernah diperbarui sehingga belum mencerminkan realisasi frekuensi pengambilan sampah yang sebenarnya.
Mantan Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah VII Jasinga yang menjabat saat periode temuan audit tidak membantah adanya perbedaan pengangkutan di lapangan.
“Untuk 2025 tidak ada temuan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (18/5/26).
Ia menjelaskan persoalan terjadi karena pola pengangkutan sampah berbeda dengan kondisi penempatan bak sampah di lapangan.