OPINI oleh: Setia Darma, S.H., M.H., M.M. (Lawyer Media Siber24Jam.com & Liputan08.com) 

Jumat, 9 Januari 2026

Bogor, - Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif pada tahun 2026 menandai fase baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Pemerintah memaknai lahirnya KUHP baru sebagai simbol dekolonisasi hukum dan pembaruan sistem hukum nasional. Namun, jika ditelaah dari perspektif demokrasi konstitusional dan kebebasan sipil, KUHP baru justru menyimpan potensi ancaman serius terhadap kemerdekaan pers serta keselamatan kerja jurnalistik.

Bagi insan pers, KUHP baru bukan sekadar instrumen kodifikasi hukum pidana, melainkan berpotensi menjadi alat kriminalisasi yang sistemik. Sejumlah ketentuan di dalamnya dirumuskan secara lentur, multitafsir, dan membuka ruang represif, khususnya terhadap karya jurnalistik yang bersifat kritis, investigatif, serta berorientasi pada pengungkapan kepentingan publik.

Secara konstitusional, Pasal 28F UUD 1945 dengan tegas menjamin hak setiap warga negara untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui segala saluran yang tersedia. Selain itu, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk menyatakan pendapat. Kerja jurnalistik merupakan pengejawantahan langsung dari amanat konstitusi tersebut, yang kemudian dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan demikian, konstitusi sejatinya telah menyediakan ruang aman bagi salah satu pilar pengawal demokrasi paling aktif di negeri ini, yakni pers.

Namun, jaminan konstitusional tersebut menghadapi tantangan serius akibat sejumlah ketentuan dalam KUHP baru. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP yang mengatur mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden berpotensi menjerat karya jurnalistik, baik dalam bentuk pemberitaan lisan maupun tulisan, yang memuat kritik terhadap kebijakan negara.

Memang, ketentuan tersebut memberikan pengecualian apabila dilakukan untuk kepentingan umum dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, serta dikonstruksikan sebagai delik aduan.

Namun, sejarah penegakan hukum di Indonesia menunjukkan bahwa delik aduan kerap berubah menjadi instrumen tekanan kekuasaan. Selain itu, dalam praktik penegakan hukum yang sering kali subjektif, pembedaan antara kritik dan penghinaan sangat rentan terhadap bias.

Pada dasarnya, pengaturan ini merupakan bentuk reinkarnasi delik penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP lama, dengan perbedaan utama terletak pada sifatnya sebagai delik aduan mutlak yang hanya dapat diajukan langsung secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.