Bogor — Sorotan terhadap amblesnya Dinding Penahan Tanah (DPT) di Jalan Kencana Nomor 4, RW 01, Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, kini merambah ke ranah legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, melalui Komisi III, menyatakan akan menjadikan persoalan tersebut sebagai bahan evaluasi resmi terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Hal itu disampaikan anggota Komisi III, Hasani, saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp pada Selasa (6/1/2026). Hasani menyebut bahwa Komisi III telah menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) bersama untuk membahas persoalan tersebut.
“Siap bang, hari Kamis kami Komisi III akan rapat dengar pendapat dengan Dinas PU. Ini akan saya jadikan bahan evaluasi dengan Dinas PU bang,” tulis Hasani.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa persoalan DPT ambles yang baru rampung dikerjakan namun sudah mengalami penurunan konstruksi dan membentuk rongga berbahaya telah masuk dalam radar pengawasan DPRD. Sebagaimana diketahui, Komisi III DPRD Kabupaten Bogor memiliki fungsi pengawasan di bidang infrastruktur dan pekerjaan umum.
Sebelumnya, hasil pantauan di lapangan menunjukkan amblesan beberapa sentimeter dari sisi badan jalan, hingga memperlihatkan rongga di bawah lapisan beton yang berpotensi membahayakan pengguna jalan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan pemadatan tanah urugan yang tidak maksimal, mengingat proyek tersebut belum genap dua pekan difungsikan.
Masuknya DPRD ke dalam isu ini menambah tekanan publik terhadap Pemkab Bogor, khususnya Dinas PUPR, agar tidak hanya merespons secara administratif, tetapi juga membuka secara transparan hasil pengawasan, evaluasi teknis, serta langkah perbaikan yang akan dilakukan.
Namun demikian, hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan atau informasi lanjutan dari Komisi III DPRD Kabupaten Bogor terkait hasil rapat dengar pendapat yang direncanakan tersebut. Belum diketahui pula apakah rapat telah digelar sesuai jadwal, serta rekomendasi apa yang dihasilkan terhadap Dinas PUPR.
Ketiadaan informasi lanjutan ini membuat publik masih menunggu keseriusan pengawasan legislatif. DPT yang ambles bukan sekadar urusan teknis, melainkan menyangkut keselamatan pengguna jalan dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. Rapat boleh digelar, evaluasi boleh dijanjikan, namun publik menanti satu hal yang lebih penting: hasil dan tindakan nyata. (***)

