Bogor, Nuntium.id — Kerusakan Dinding Penahan Tanah (DPT) di Jalan Kencana Nomor 4, RW 01, Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, bukan sekadar persoalan teknis lapangan. Amblesnya konstruksi yang baru selesai dikerjakan dan belum genap dua pekan difungsikan menjadi tanggung jawab penuh Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor sebagai instansi penanggung jawab pekerjaan dan pengawasan.

Pantauan di lokasi pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 11.09–11.11 WIB memperlihatkan amblesan beberapa sentimeter di sisi badan jalan, hingga menyisakan rongga terbuka di bawah lapisan beton. Kondisi tersebut nyata membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor yang melintas di jalur sempit dengan arus lalu lintas harian yang padat.


Secara kasat mata, kerusakan menunjukkan indikasi kegagalan dukungan tanah urugan di balik struktur DPT. Rongga yang terbentuk kuat diduga berkaitan dengan pemadatan tanah urugan yang tidak maksimal saat tahap pelaksanaan. Fakta bahwa kerusakan muncul dalam waktu sangat singkat setelah proyek rampung menegaskan bahwa masalah ini bukan akibat usia konstruksi, melainkan indikasi lemahnya pengendalian mutu sejak awal pekerjaan.

Berdasarkan papan proyek di lokasi, pekerjaan Pembuatan Dinding Penahan Tanah pada Jalan Cilebut/Batas Kota Bogor–Citayam/Batas Kota Depok dibiayai dari APBD Kabupaten Bogor dengan nilai Rp1.920.000.000. Pelaksana proyek adalah PT Agam Bangun Sarana, dengan konsultan pengawas PT Rancang Buana Persada. Namun, dalam sistem pengadaan pemerintah, tanggung jawab akhir atas mutu pekerjaan tetap berada pada Pemkab Bogor melalui Dinas PUPR, bukan semata pada pihak pelaksana.


Dengan kondisi DPT yang sudah ambles, klaim pengawasan yang berjalan baik menjadi sulit dipertahankan. Pengawasan teknis tidak boleh berhenti pada kelengkapan administrasi atau laporan di atas meja, tetapi harus memastikan secara nyata bahwa tahapan krusial—termasuk pemadatan tanah dasar dan urugan—dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis sebelum pekerjaan dinyatakan layak difungsikan.

Media ini telah mengonfirmasi temuan tersebut kepada Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Gantara, pada Senin, 5 Januari 2026, melalui pesan WhatsApp. Namun, jawaban yang diberikan tidak menyentuh substansi tanggung jawab institusional atas kondisi di lapangan.

“Siaap om, langsung konfirmasi ke PPK Bid PJJ. Terima kasih infonya,” tulis Gantara.

Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Bogor maupun Dinas PUPR yang menjelaskan penyebab amblesan, hasil evaluasi teknis, serta langkah korektif dan pengamanan darurat bagi pengguna jalan.

Amblesnya DPT dalam hitungan hari adalah peringatan keras. Ketika proyek dibiayai dari uang rakyat, maka Pemkab Bogor tidak bisa berlindung di balik kontraktor atau konsultan. Pengawasan adalah kewenangan, sekaligus kewajiban. Jika struktur baru sudah gagal menjalankan fungsinya, maka yang patut dimintai pertanggungjawaban pertama adalah pemerintah sebagai pemilik pekerjaan.