Penulis: Redaksi, 18 Februari 2026

Bogor, - Transparansi informasi kini menjadi tuntutan utama masyarakat terhadap para pejabat publik. Namun, dalam praktiknya, wartawan di lapangan masih sering menemui kendala saat melakukan konfirmasi, mulai dari respons yang lambat hingga sikap tertutup dari para pemangku kebijakan.

Sikap yang terkesan "alergi" terhadap konfirmasi ini dinilai mencederai semangat keterbukaan informasi publik. Padahal, konfirmasi merupakan instrumen krusial bagi jurnalis untuk menghasilkan produk berita yang berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa adanya tanggapan resmi dari pihak terkait, informasi yang beredar di masyarakat berisiko menjadi spekulasi yang simpang siur.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Dalam konteks ini, pejabat publik seharusnya memandang media sebagai mitra strategis, baik dalam menyampaikan capaian kinerja maupun memberikan klarifikasi atas isu-isu yang berkembang di tengah masyarakat.

Fenomena bungkamnya pejabat sering kali berlindung di balik alasan kesibukan atau prosedur birokrasi yang berbelit. Padahal, keterbukaan adalah kunci utama akuntabilitas. Jika transparansi hanya berhenti sebagai slogan tanpa implementasi nyata di lapangan, maka kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dapat menurun.

Ke depannya, diperlukan perubahan paradigma di kalangan pejabat publik agar lebih terbuka terhadap akses informasi. Transparansi bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral kepada rakyat. Komunikasi yang efektif dan terbuka antara pejabat dan media massa menjadi fondasi penting dalam memperkuat iklim demokrasi di Indonesia.