Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa pembangunan Zona Integritas di instansi pemerintah masih rawan terjebak dalam formalitas belaka. Alih-alih menjadi instrumen perubahan budaya kerja, Zona Integritas kerap berhenti pada penandatanganan komitmen dan pemenuhan dokumen administratif tanpa diikuti perubahan perilaku aparatur secara nyata.
Hal tersebut disampaikan KPK dalam kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas dan Perjanjian Kinerja Kementerian Hukum (Kemenkum) Tahun 2026 di Graha Pengayoman, Jakarta, Kamis (8/1), sebagaimana dilansir dari halaman resmi KPK RI, kpk.go.id.
KPK menilai kegagalan pembangunan Zona Integritas di berbagai instansi tidak selalu disebabkan lemahnya konsep atau regulasi. Persoalan utamanya justru terletak pada integritas yang berhenti sebagai komitmen formal, tanpa keberanian mengoreksi budaya kerja dan praktik menyimpang yang telah lama dianggap wajar.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, memaparkan sejumlah faktor yang kerap menjerumuskan pejabat publik ke dalam tindak pidana korupsi. Ia menyebut setidaknya terdapat lima aspek utama, mulai dari pembenaran atas tindakan salah, sikap arogan karena merasa superior, penyalahgunaan jabatan, terbukanya kesempatan akibat lemahnya sistem, hingga tekanan lingkungan sekitar.
“Jangan sampai kita menyerukan antikorupsi, namun di belakang masih ada praktik bisik-bisik atau pemotongan anggaran yang tidak sah,” tegas Ibnu.
Dalam konteks tersebut, KPK menekankan bahwa Zona Integritas seharusnya berfungsi sebagai alat koreksi budaya organisasi, bukan sekadar pemenuhan indikator penilaian kinerja. Integritas dimaknai sebagai keselarasan antara pikiran, perkataan, dan perbuatan yang berlandaskan hukum serta moral.
Untuk membentengi birokrasi dari risiko korupsi, KPK terus mengedepankan strategi Trisula yang meliputi pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Aspek pendidikan diarahkan pada pembentukan karakter aparatur agar tidak berniat melakukan korupsi meskipun memiliki kewenangan dan kesempatan.
Sementara pencegahan difokuskan pada penguatan sistem, regulasi, SOP, serta pemanfaatan teknologi guna menutup celah korupsi. Adapun penindakan menjadi langkah terakhir terhadap pelanggaran hukum yang tetap terjadi.
KPK juga menegaskan bahwa integritas aparatur negara tidak dapat dilepaskan dari sembilan nilai antikorupsi yang terangkum dalam “JUMAT BERSEPEDA KK”, yakni jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras. Nilai-nilai tersebut diharapkan menjadi fondasi perilaku aparatur negara dalam memberikan pelayanan publik.