Jakarta – Peredaran obat keras ilegal kembali terungkap di Ibu Kota. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara membongkar praktik penjualan obat daftar G tanpa izin yang dilakukan seorang pria berinisial RP (22).
RP ditangkap di tokonya di Jalan Mazda Raya, RT 011/RW 009, Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Toko tersebut diketahui berkamuflase sebagai konter telepon seluler.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, Ari Galang Saputra, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut.
“Iya, kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penjualan obat keras. Saat ini pelaku RP masih menjalani pemeriksaan,” ujar Ari Galang, Selasa (7/4/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa obat keras jenis tramadol dan eximer. Rinciannya, 1.100 butir tramadol dalam 11 paket, 325 butir eximer yang telah dikemas dalam 65 plastik klip kecil, serta 360 butir eximer dalam satu plastik besar. Selain itu, ditemukan 100 butir tramadol dalam bentuk strip.
Pengungkapan ini menunjukkan praktik peredaran obat daftar G masih terjadi dan menyasar masyarakat tanpa pengawasan medis. Padahal, obat seperti tramadol tergolong obat keras yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter.
Kasus serupa juga sebelumnya diungkap di wilayah Jakarta Selatan. Aparat Polsek Jagakarsa menangkap dua pelaku berinisial A (46) dan MR (19) di sebuah kios di Jalan M. Kahfi II, Srengseng Sawah, Jagakarsa.
Kapolsek Jagakarsa, Nurma Dewi, menyebut kedua pelaku diduga hanya berperan sebagai penjual.
“Obat-obatan tersebut diketahui milik seseorang berinisial SION yang saat ini berada di Aceh,” ujarnya.
