JAKARTA – Bareskrim Polri menunjukkan komitmen kuat dalam mengawal distribusi energi nasional dengan menindak tegas pelaku praktik ilegal. Sebanyak 767 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia.
Langkah hukum ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama jajaran Polda di seluruh tanah air. Penindakan tersebut bertujuan untuk memastikan alokasi subsidi dari pemerintah benar-benar tepat sasaran dan meminimalisir kerugian negara akibat praktik penyalahgunaan wewenang.
Para tersangka yang diamankan diduga terlibat dalam berbagai modus operandi, mulai dari pengoplosan gas LPG, penimbunan BBM, hingga modifikasi tangki kendaraan untuk membeli bahan bakar bersubsidi secara berlebih di SPBU. Selain mengamankan ratusan tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti signifikan berupa ribuan liter BBM jenis solar dan pertalite, serta ribuan tabung gas LPG berbagai ukuran.
Pihak Bareskrim Polri menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi energi bersubsidi akan terus diperketat. Kepolisian tidak akan segan untuk memberikan sanksi hukum berat bagi oknum maupun kelompok yang mencoba mencari keuntungan pribadi dengan mengorbankan hak masyarakat kecil.
Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga stabilitas stok dan harga energi di tingkat konsumen. Polri juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas mencurigakan terkait penyaluran BBM dan LPG di lingkungan mereka. (Lky)
