JAKARTA, - Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit 3 milik PLN Indonesia Power.
Menurut Uchok, penetapan tersangka menjadi langkah krusial untuk membuka lebih jauh praktik korupsi, termasuk menelusuri dugaan aliran dana ke berbagai pihak. Ia juga mendorong penyidik menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna memperluas pengusutan.
“Yang lebih penting saat ini adalah penetapan tersangka dan menjerat dengan pasal TPPU, supaya jelas ke mana saja aliran uang itu mengalir,” ujar Uchok dalam keterangannya, Ahad (3/5/2026).
Ia menilai, tanpa langkah tegas tersebut, proses penyidikan berpotensi berjalan lambat dan tidak menyentuh aktor utama di balik proyek itu. Uchok juga mengkritik langkah penggeledahan yang telah dilakukan penyidik karena dinilai belum signifikan.
“Kalau hanya penggeledahan di beberapa lokasi, itu seperti komedi putar. Harus berani menyentuh pusat pengambil kebijakan,” tegasnya.
Uchok meminta penyidik berani melakukan penggeledahan hingga level strategis, termasuk jajaran pimpinan perusahaan, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariaman, menyatakan penyidik telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Lokasi tersebut meliputi kantor PT High Voltage Technology di Office 88 Kasablanka, Jakarta Selatan, serta dua rumah di Pancoran Mas, Depok, dan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Kasus ini berkaitan dengan proyek migrasi pembangkitan listrik dari 500 kV ke 150 kV pada tahun anggaran 2024. Proyek tersebut memiliki nilai pagu Rp219,2 miliar dengan nilai kontrak Rp177,5 miliar.
Dalam penyelidikan, aparat menduga adanya praktik penggelembungan anggaran (mark up) dalam pelaksanaan proyek tersebut. Dugaan ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengurai potensi kerugian negara serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat. (lky)
