Bogor, - Sikap Lurah Nanggewer Mekar yang diduga memblokir kontak jurnalis saat akan dikonfirmasi terkait isu publik menuai sorotan tajam. Tindakan tersebut dinilai tidak profesional dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kejadian ini bermula saat seorang jurnalis berusaha menghubungi Lurah Nanggewer Mekar melalui pesan singkat WhatsApp untuk melakukan verifikasi dan keberimbangan berita. Namun, alih-alih mendapatkan jawaban atau ruang klarifikasi, akses komunikasi jurnalis tersebut justru diputus secara sepihak melalui pemblokiran nomor.

Tindakan menutup diri dari awak media ini dianggap sebagai preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik di tingkat kelurahan. Sebagai pejabat publik, lurah seharusnya memberikan teladan dalam transparansi, terutama dalam menanggapi pertanyaan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

Merujuk pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Nanggewer Mekar belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemblokiran kontak jurnalis tersebut. Penutupan akses komunikasi ini dikhawatirkan akan menghambat fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi dalam melakukan pengawasan dan penyampaian informasi yang akurat kepada publik. (Luky/team)