SERANG – Proses tender proyek Pembangunan Flyover Unyur, Kota Serang, Tahun Anggaran 2026 dengan nilai pagu Rp25 miliar menjadi perhatian Center for Budget Analysis (CBA). Lembaga tersebut menilai proses pengadaan perlu mendapat pengawasan lebih lanjut karena tingkat kompetisi peserta yang dinilai rendah.
Dalam keterangan resminya, Minggu (7/6/2026), CBA mengungkapkan bahwa dari 36 perusahaan yang tercatat sebagai peserta tender, hanya satu perusahaan yang menyampaikan penawaran hingga tahap akhir, yakni PT Ghali Multi Perdana.
Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena tidak mencerminkan tingkat persaingan yang optimal dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Dari 36 peserta yang terdaftar, hanya satu perusahaan yang memasukkan penawaran. Kondisi ini perlu dievaluasi untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan minimnya partisipasi peserta hingga tahap akhir,” ujar Jajang.
CBA juga menyoroti nilai penawaran PT Ghali Multi Perdana sebesar Rp24,6 miliar atau sekitar 1,5 persen di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Menurut Jajang, selisih tersebut relatif tipis sehingga potensi efisiensi anggaran yang umumnya diharapkan dari proses tender menjadi terbatas.
Selain itu, CBA meminta agar proses evaluasi terhadap peserta yang tidak melanjutkan hingga tahap penawaran dapat dijelaskan secara terbuka. Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas proses pengadaan.
“Perlu ada penjelasan yang memadai mengenai faktor yang menyebabkan sebagian besar peserta tidak melanjutkan proses hingga tahap penawaran. Transparansi informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan,” katanya.
CBA turut mencermati adanya perubahan jadwal pada sejumlah tahapan tender, termasuk pembuktian kualifikasi dan penandatanganan kontrak. Menurut Jajang, perubahan jadwal merupakan hal yang dimungkinkan dalam proses pengadaan, namun tetap perlu disertai alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Atas dasar itu, CBA meminta aparat pengawas dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan terhadap proses tender tersebut guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.