JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya bukti mens rea (niat jahat) yang diduga dilakukan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026), menghadirkan tujuh orang saksi.

Menurut JPU, niat jahat tersebut terekam dalam pesan grup WhatsApp yang dimiliki Terdakwa sebelum menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Jaksa Roy Riyadi, yang memimpin tim JPU, menjelaskan bahwa dua saksi kunci yang dihadirkan, yaitu Jumeri (Mantan Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah/Paudasmen) dan Hamid Muhammad (Mantan Sekretaris Direktur Jenderal Paudasmen), memberikan keterangan yang menguatkan dugaan tersebut.

“Mengenai substansi perkara, keterangan saksi Jumeri dan Hamid Muhammad mengungkap adanya fakta mens rea atau niat jahat Terdakwa sebelum menjabat sebagai Menteri, yang terekam dalam pesan grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Team’,” ujar JPU Roy Riyadi usai persidangan.

Roy Riyadi mengungkapkan bahwa pesan dalam grup tersebut berisi perintah untuk mengganti personel di lingkungan kementerian dengan perangkat lunak serta mendatangkan pihak luar. Hal ini, menurut JPU, selaras dengan fakta bahwa Terdakwa tidak mempercayai pejabat eselon I dan II pada Kemendikbudristek dalam pelaksanaan kegiatan.

“Ketidakpercayaan ini berujung pada pengarahan pengadaan TIK yang secara spesifik menggunakan Chrome OS atau laptop Chromebook,” imbuh Roy Riyadi.

Mutasi Pejabat Penolak Kajian Teknis

Fakta persidangan lebih lanjut mengungkap adanya dugaan intervensi dalam proses pengadaan. Terdapat mutasi jabatan terhadap Direktur Sekolah Dasar (SD) dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) karena menolak membuat kajian teknis yang mengunggulkan Chrome OS.

Posisi Direktur SD dan Direktur SMP yang kosong kemudian digantikan oleh Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah. Kedua pejabat baru tersebut bersedia menandatangani kajian review teknis yang telah diarahkan untuk menggunakan Chrome OS, atas perintah yang diduga berasal dari Terdakwa.