JAKARTA, – Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Sunarto, menegaskan bahwa penguatan representasi dan kepemimpinan hakim perempuan merupakan bagian integral dari strategi kelembagaan MA. Langkah ini diambil dalam rangka membangun peradilan yang berwibawa, akuntabel, dan semakin dipercaya publik.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua MA saat membuka Orientasi dan Pelatihan Calon Mentor Tahap Pertama Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) sekaligus meluncurkan Buku Panduan Mentoring di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Sunarto menjelaskan bahwa kehadiran dan kepemimpinan hakim perempuan memiliki makna yang lebih dalam dari sekadar isu representasi gender.

"Kehadiran dan kepemimpinan hakim perempuan bukan semata persoalan representasi gender, melainkan bagian dari tanggung jawab institusional untuk memastikan keadilan dirasakan secara setara oleh seluruh lapisan masyarakat," ujar Sunarto.

Ia memaparkan, sejak tahun 2023, Mahkamah Agung secara konsisten mendorong penguatan peran hakim perempuan melalui berbagai langkah strategis. Upaya tersebut mencakup pelaksanaan survei kepemimpinan hakim perempuan, partisipasi aktif dalam forum internasional, hingga pembentukan BPHPI sebagai wadah penguatan kapasitas dan jejaring profesional.

Menurut Sunarto, upaya jangka panjang ini bertujuan untuk memastikan hakim perempuan memiliki ruang dan dukungan yang memadai dalam berkontribusi pada kepemimpinan badan peradilan Indonesia.

Dalam konteks global, Ketua MA menegaskan bahwa kebijakan penguatan peran hakim perempuan selaras dengan berbagai instrumen internasional, termasuk Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Ia menilai, komposisi pengadilan yang mencerminkan keragaman masyarakat akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas putusan serta tingkat kepercayaan publik.

Lebih lanjut, Sunarto menekankan bahwa program mentoring hakim perempuan menjadi instrumen penting dalam menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks. Melalui proses mentoring, nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan kebijaksanaan yudisial dapat diwariskan secara berkelanjutan lintas generasi hakim.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua MA menyampaikan apresiasi kepada para mitra pembaruan peradilan, khususnya Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Pemerintah Australia dan Australia–Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ3), atas dukungan mereka terhadap pengembangan program mentoring BPHPI.