Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia dan Comissão Anti-Corrupção (CAC) Timor Leste resmi menandatangani nota kesepahaman (NK) untuk memperkuat kerja sama pemberantasan korupsi lintas batas negara. Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam menegaskan komitmen kedua lembaga agar praktik korupsi tidak lagi dapat bersembunyi di balik batas teritorial.
Penandatanganan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1), bertujuan mendorong sinergi yang lebih konkret dan berorientasi hasil. Kerja sama ini sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum sesuai amanat United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), sekaligus memperkuat hubungan bilateral dan pertukaran pengalaman antarlembaga antikorupsi di kawasan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan secara parsial, terutama mengingat praktik kejahatan tersebut telah melintasi batas negara. Menurutnya, sinergi dengan CAC Timor Leste merupakan langkah strategis dalam membangun ekosistem kawasan yang bersih dan berintegritas.
“Sinergi ini perlu terjalin secara berkelanjutan untuk tujuan yang mulia dan positif, demi menciptakan kawasan yang bebas dari praktik korupsi,” tegas Setyo.
Sementara itu, Komisioner CAC Timor Leste, Rui Pereira Dos Santos, menyoroti perubahan lanskap ancaman korupsi, mulai dari praktik suap, pencucian uang, hingga aliran keuangan ilegal yang merusak demokrasi dan keadilan. Ia juga mewaspadai risiko penyalahgunaan teknologi yang dapat memperlancar peredaran dana ilegal lintas negara.
“Ancaman korupsi saat ini semakin kompleks. Oleh karena itu, perlu tindakan konkret, praktis, dan berorientasi hasil yang dikembangkan lebih komprehensif oleh kedua institusi,” ujar Rui.
Nota kesepahaman ini mencakup sejumlah area penting, yaitu penguatan penegakan hukum, pertukaran informasi dan data, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta dukungan teknis dalam pemulihan aset (asset recovery). Pemulihan aset menjadi fokus utama mengingat aset hasil korupsi kerap dialihkan ke luar negeri untuk menghindari penyitaan. Dalam kerangka kerja sama ini, KPK dan CAC Timor Leste juga berkomitmen berbagi pengalaman penanganan perkara dan pengelolaan aset hasil kejahatan.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menambahkan bahwa kolaborasi ini turut mencakup penyempurnaan regulasi domestik agar selaras dengan standar global. Hal ini penting untuk menutup celah hukum yang sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan korupsi.
“Kami akan menyempurnakan aturan yang ada, sejalan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam UNCAC,” tutup Tanak.