Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti serius tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Bogor. Dalam siaran pers resmi yang dipublikasikan melalui laman kpk.go.id, lembaga antirasuah itu mengungkap hasil kajian yang dipaparkan dalam Rapat Koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/1).
Dari hasil kajian yang dipaparkan, terungkap 23 dari 33 Izin Usaha Pertambangan (IUP) MBLB terindikasi beraktivitas melampaui batas wilayah izin.
Temuan ini langsung menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Bogor. KPK meminta verifikasi ulang secara menyeluruh serta penindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut.
Mahasiswa Kepung Tegar Beriman, Tolak Proyek Videotron Rp120 Miliar yang Dinilai Tak Prioritas
Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar kesalahan administratif.
“Negara harus perketat perizinan dan perkuat pengawasan. Selain itu, negara harus mengawasi secara sinergis dan berjenjang,” tegasnya.
Ia menilai, pelanggaran batas wilayah tambang membuka celah korupsi yang dapat merugikan negara sekaligus merusak ekosistem. Ketidakpatuhan tersebut juga berpotensi melahirkan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang bersembunyi di balik izin resmi.
Sorotan KPK ini sekaligus menuntut keseriusan Pemkab Bogor dalam memastikan aktivitas tambang berjalan sesuai koridor hukum, terlebih di tengah instruksi moratorium tambang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Jabar, Sumasna, menyebut indikasi pelanggaran batas wilayah membuka dua kemungkinan serius: penyimpangan oleh pemegang IUP resmi atau aktivitas ilegal yang berlindung di bawah izin.
“Temuan ini menjadi instrumen awal guna memastikan adanya tindak lanjut dan kepastian di lapangan,” jelasnya.

