Jakarta,  - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dan Komisi Yudisial (KY) memperkuat komitmen sinergi antarlembaga melalui audiensi di Jakarta. Pertemuan ini difokuskan pada penguatan kerja sama dalam aspek pengawasan, rekrutmen, hingga advokasi hakim, serta menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi kelembagaan.

Audiensi yang berlangsung di Tower Mahkamah Agung, Jakarta, ini diterima langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto, didampingi jajaran pimpinan MA dari lintas kamar, baik yudisial maupun nonyudisial. Sementara itu, delegasi Komisi Yudisial dipimpin oleh Ketua KY Abdul Chair Ramadhan bersama para komisioner.

Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga sepakat bahwa kunci untuk menjaga integritas hakim dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor peradilan adalah melalui penguatan komunikasi dan koordinasi yang berkelanjutan.

Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menekankan pentingnya dialog intensif agar pelaksanaan fungsi pengawasan, rekrutmen, dan layanan informasi dapat berjalan selaras dan saling melengkapi.

Ia menegaskan, kesamaan persepsi antara KY dan MA sangat diperlukan guna mencegah terjadinya tumpang tindih maupun kesalahpahaman dalam menjalankan kewenangan masing-masing.

“Pengawasan dan rekrutmen hakim ke depan harus dibangun di atas pemahaman bersama yang kokoh,” ujar Abdul Chair, sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis pada Selasa (20/1/2026).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Mahkamah Agung Sunarto menyambut positif semangat kolaborasi yang ditunjukkan Komisi Yudisial. Ia menegaskan bahwa MA memandang KY sebagai mitra strategis, bukan kompetitor, dalam upaya menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Menurut Sunarto, sinergi antara MA dan KY justru akan memperkuat sistem peradilan, khususnya dalam mendorong pengawasan yang berorientasi pada pencegahan dan pembinaan, tanpa sedikit pun mengganggu independensi hakim dalam memutus perkara. Dalam konteks tersebut, MA kembali menegaskan komitmennya untuk menjalankan mekanisme pemeriksaan bersama sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Nomor 03 Tahun 2012.

Lebih lanjut, Ketua MA menggagas pengembangan portal pengaduan terpadu antara MA dan KY. Inisiatif ini diusulkan sebagai pintu masuk satu data pengawasan dan pertukaran informasi. Portal terpadu dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus memperkuat transparansi layanan publik.