BOGOR – Ombudsman Republik Indonesia menyoroti dugaan penghalangan terhadap timnya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Kamis (18/6/2026). Peristiwa tersebut dinilai menghambat pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik serta pemenuhan hak asasi manusia bagi warga binaan.
Kunjungan tanpa pemberitahuan itu dipimpin Kepala Keasistenan Utama II Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Ombudsman RI, Siti Uswatun Hasanah. Sidak merupakan bagian dari implementasi kerja sama antarlembaga dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP), yang bertujuan memastikan tidak terjadi penyiksaan maupun perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat terhadap warga binaan.
Menurut Ombudsman RI, tim telah menunjukkan surat tugas, menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan, serta dasar hukum pelaksanaan pengawasan. Namun, tim diminta menunggu sekitar dua jam sebelum akhirnya diberitahukan bahwa pemeriksaan fasilitas lapas dan dialog langsung dengan warga binaan tidak dapat dilakukan.
Siti Uswatun Hasanah menyatakan tindakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, lembaganya memiliki kewenangan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri, termasuk peninjauan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke instansi penyelenggara pelayanan publik, termasuk lembaga pemasyarakatan.
Ombudsman juga mempertanyakan komitmen Lapas Kelas IIA Cibinong dalam mendukung upaya pencegahan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi. Menurut lembaga tersebut, keterbukaan terhadap pengawasan merupakan indikator penting dalam menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia dan mencegah praktik yang menyimpang dari standar pelayanan terhadap warga binaan.
Sebagai perbandingan, Ombudsman menyebut sidak yang dilakukan pada hari yang sama di Lapas Kelas I Medan berlangsung tanpa hambatan. Tim Ombudsman dapat memantau langsung fasilitas bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan tersebut.
Sebelum insiden di Lapas Kelas IIA Cibinong, rangkaian pemantauan KuPP juga telah dilaksanakan di sejumlah lokasi lain, antara lain Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Rumah Sakit Soeharto Heerdjan, Sentra Handayani, Rutan Kelas IIA Jakarta Timur, dan Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan (Poltekip). (Lky)
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan siaran pers Ombudsman RI. Untuk memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, redaksi perlu meminta konfirmasi atau hak jawab dari pihak Lapas Kelas IIA Cibinong maupun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait peristiwa tersebut sebelum dipublikasikan secara final.