Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan sistematis dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Salah satu tersangka yang ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) adalah Bupati Pati periode 2025–2030, SDW.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (23/1/2026), menjelaskan bahwa keempat tersangka diduga terlibat aktif dalam praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa.
“Dalam OTT yang dilakukan KPK, kami menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah SDW selaku Bupati Pati; YON, Kepala Desa Karangrowo; JION, Kepala Desa Arumanis; serta JAN, Kepala Desa Sukorukun,” ujar Budi.
Konstruksi Dugaan Pemerasan
Perkara ini bermula dari rencana Pemerintah Kabupaten Pati yang akan membuka sekitar 601 formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Momentum tersebut diduga dimanfaatkan oleh SDW dengan meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa sebagai syarat kelulusan.
Untuk memuluskan aksinya, SDW diduga menunjuk YON dan JION sebagai koordinator lapangan untuk pengumpulan dana. Tarif yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp165 juta hingga Rp225 juta per calon. Permintaan tersebut disertai ancaman bahwa formasi jabatan tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya apabila para calon tidak mengikuti ketentuan tersebut.
Lebih lanjut, JION bersama JAN tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar. Dana tersebut dihimpun dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, yang selanjutnya diserahkan kepada YON untuk diteruskan kepada SDW.
Barang Bukti dan Penahanan
Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang dijadikan barang bukti. Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik koruptif yang terstruktur dalam rekrutmen perangkat desa.

