CIBINONG — Sejumlah proyek strategis Pemerintah Kabupaten Bogor kini berada dalam pengawasan dan pendampingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dilakukan ekspose resmi pada 23 Februari 2026.

Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan proyek-proyek bernilai anggaran besar berjalan sesuai aturan serta meminimalkan potensi penyimpangan sejak tahap awal perencanaan.

Inspektur Kabupaten Bogor, Arif Rahman, mengatakan bahwa pendampingan tersebut merupakan langkah preventif yang diinisiasi pemerintah daerah agar setiap tahapan proyek, mulai dari perencanaan, penganggaran hingga proses lelang, dapat dikawal secara ketat.

Dalam forum koordinasi tersebut, KPK memberikan sejumlah pertimbangan dan rekomendasi teknis kepada perangkat daerah terkait pelaksanaan proyek strategis. Bahkan, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) juga diberikan ruang untuk berkonsultasi terkait kegiatan non-strategis apabila menghadapi potensi risiko tata kelola.

Menurut Arif, penguatan peran Inspektorat menjadi kunci utama dalam menindaklanjuti rekomendasi KPK di lapangan.

“Pendampingan ini memberikan batasan yang jelas dalam pelaksanaan kegiatan. Arahan KPK menjadi referensi penting agar pelaksanaan proyek tidak menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang,” ujarnya.

KPK juga menegaskan bahwa pendampingan tidak bersifat sementara, melainkan akan dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi di daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman serta Plt. Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, menilai keterlibatan KPK membantu perangkat daerah memastikan program berjalan sesuai regulasi.

“Dengan pendampingan ini, pelaksanaan kegiatan lebih terarah dan sesuai target yang telah direncanakan,” katanya.