BOGOR – Koordinator Wilayah III PP GMKI, Riduan, menaikkan tekanan terhadap Pemerintah Kabupaten Bogor menyusul temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait 23 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga melanggar batas wilayah.

Riduan menegaskan, pernyataan KPK yang menyebut pelanggaran koordinat sebagai “celah korupsi” tidak boleh berhenti sebagai catatan rapat. Ia menantang Pemkab Bogor untuk membuka secara transparan peta dan titik koordinat seluruh IUP yang aktif.

“Kalau tidak ada yang disembunyikan, buka saja peta koordinatnya ke publik. Tunjukkan batas izinnya, tunjukkan lokasi operasinya. Jangan biarkan ruang gelap ini terus menimbulkan kecurigaan,” tegas Riduan kepada media, Senin (2/2/26). 

Menurut Riduan, angka 23 IUP bukan perkara kecil. Ia menilai jumlah tersebut menunjukkan adanya potensi kelemahan pengawasan yang serius.

“Ini bukan satu atau dua izin. Ini puluhan. Kalau pelanggaran terjadi secara masif, publik wajar bertanya: bagaimana sistem kontrol berjalan?” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dalam sektor pertambangan, koordinat adalah fondasi hukum. Penyimpangan batas wilayah berpotensi membuka ruang perluasan eksploitasi tanpa pertanggungjawaban yang jelas terhadap pajak dan royalti.

“Setiap pergeseran koordinat punya konsekuensi ekonomi. Kalau tidak diawasi ketat, ini bisa menjadi modus perluasan produksi di luar izin resmi,” katanya.

Dalam Rakor di Gedung Merah Putih, KPK menegaskan bahwa ketidakpatuhan batas wilayah bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan celah korupsi yang merugikan negara dan ekosistem.

Riduan menyebut pernyataan itu sebagai alarm keras bagi integritas tata kelola daerah.