Jakarta, Nuntium.id — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali digelar pada Rabu, 7 Januari 2026.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut beragenda pembuktian oleh Penuntut Umum dengan menghadirkan sejumlah saksi serta memperlihatkan barang bukti yang mendukung dakwaan.
Dalam persidangan, para saksi mengungkap adanya pemberian uang dalam jumlah besar, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, yang diduga bertujuan memengaruhi putusan perkara korporasi Minyak Goreng agar diputus onslag. Selain itu, terungkap pula dugaan pengelolaan dan penyamaran aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, Terdakwa Ariyanto disebut sebagai pihak yang diduga menjadi sumber dana suap. Saksi menerangkan bahwa uang yang diberikan kepada aparat peradilan untuk memengaruhi putusan perkara tersebut diduga berasal dari yang bersangkutan.
Sementara itu, Terdakwa Marcella Santoso disebut berperan dalam pengawasan dan pengaturan strategi penanganan perkara, termasuk komunikasi internal, pengelolaan keuangan, serta pemberian arahan terkait pengelolaan dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Adapun Terdakwa Junaedi Saibih diterangkan terlibat dalam koordinasi dan diskusi penanganan perkara, termasuk penggunaan sarana komunikasi tertutup serta pembahasan langkah hukum yang ditempuh.
Terdakwa M. Syafe’i, menurut keterangan saksi, berperan dalam pengelolaan dan penukaran dana dalam mata uang asing, serta menerima dan mengalirkan dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Saksi juga menyebut Terdakwa Tian Bahtiar diduga membantu penyusunan dan penyebaran informasi serta pemberitaan yang diarahkan untuk memengaruhi opini publik dan menguntungkan pembelaan terdakwa, yang diduga berkaitan dengan upaya menghalangi proses peradilan.
Sementara itu, M. Adhiya Muzakki berdasarkan fakta persidangan diduga berperan membantu rangkaian perbuatan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 21, yakni tindakan yang berpotensi menghambat atau memengaruhi proses penegakan hukum.