Bogor — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan penghasilan tetap (SILTAP) kepala desa dan perangkat desa segera direalisasikan dalam beberapa hari ke depan. Kepastian itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Drs. Hadijana, S.Sos., M.Si., saat pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Ciseeng, Selasa (3/2/2026).

Hadijana mengakui terdapat keterlambatan penetapan alokasi dana desa yang menjadi dasar pencairan SILTAP. Namun, ia memastikan surat keputusan (SK) penetapan alokasi dana desa sudah berada di meja Bupati Bogor untuk segera ditandatangani.

“Insyaallah surat keputusan ketetapan alokasi dana desa sudah di meja Bupati dan mudah-mudahan dalam minggu ini akan ditandatangani. Nanti akan dikoordinasikan dengan BPKAD, sehingga beberapa hari ke depan SILTAP kepala desa dan perangkat desa segera direalisasikan,” ujar Hadijana.

Ia menjelaskan, koordinasi lintas perangkat daerah terus dilakukan agar proses pencairan tidak berlarut. Selain dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait bagi hasil pajak dan retribusi daerah (BHPRD).

Menurut Hadijana, realisasi BHPRD yang selama ini menjadi perhatian para kepala desa ditargetkan paling lambat awal Maret 2026 sudah dapat disalurkan.

“Kemarin kami sudah berkoordinasi dengan Bapenda bahwa untuk BHPRD selambat-lambatnya di awal bulan Maret sudah bisa direalisasikan, karena yang selama ini ditanyakan para kepala desa kan BHPRD,” katanya.

Secara angka, BHPRD 2026 disebut mengalami kenaikan cukup signifikan. Jika pada 2025 total BHPRD untuk satu Kabupaten Bogor berada di kisaran Rp279 miliar, maka pada 2026 diperkirakan meningkat menjadi sekurang-kurangnya Rp350 miliar atau naik hampir Rp70 miliar.

“Berdasarkan perhitungan informasi dari Baperida, di tahun 2026 ada kenaikan BHPRD yang cukup signifikan sehingga pihak desa benar-benar bisa memanfaatkan dan mengalokasikan sesuai kebutuhan, bukan keinginan,” tegasnya.

Di sisi lain, dana desa yang bersumber dari pemerintah pusat pada 2026 mengalami penurunan secara nominal. Hadijana menyebut, jika sebelumnya desa menerima sekitar Rp1 miliar, kini hanya sekitar Rp300 juta atau turun sekitar 70 persen.