Jakarta, - Pemerintah Indonesia memperkuat perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui penguatan sinergi antara Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Komitmen ini diresmikan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang bertujuan memastikan kehadiran negara secara utuh dalam melindungi PMI, mulai dari proses pra-penempatan, masa bekerja di luar negeri, hingga kepulangan.

Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan bersamaan dengan peluncuran Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA–PPO) di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/1/2026).

Menteri P2MI Mukhtarudin menegaskan bahwa MoU ini merupakan penguatan sinergi antar-instrumen negara. “Sesuai arahan Presiden, perlindungan negara harus hadir secara utuh bagi pekerja migran, dari hulu hingga hilir,” ujar Mukhtarudin.

Ia mengapresiasi langkah Polri yang kini membentuk Direktorat PPA–PPO hingga tingkat Kepolisian Daerah (Polda) dan Kepolisian Resor (Polres). Keberadaan satuan kerja khusus ini dinilai krusial untuk menekan praktik pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural yang kerap dipicu oleh penipuan dan sindikat perdagangan orang.

Menurut Mukhtarudin, kerja sama antara Kementerian P2MI dan Polri sebenarnya telah terjalin, termasuk melalui Atase Polri di luar negeri untuk penindakan kasus dan pemulangan WNI bermasalah. Dengan MoU terbaru, koordinasi antarlembaga dipastikan semakin intens dan terintegrasi.

“Dengan sinergi yang lebih solid, pencegahan bisa dilakukan sejak awal, bukan hanya saat masalah sudah terjadi,” tegas Mukhtarudin, sembari mengimbau calon pekerja migran agar tidak tergiur jalur ilegal. Jalur nonresmi dinilai berisiko tinggi dan menyulitkan negara memberikan perlindungan maksimal.

Menargetkan Fenomena Gunung Es Kekerasan

Di sisi lain, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa pembentukan Direktorat PPA–PPO ditujukan untuk memecah “fenomena gunung es” kasus kekerasan dan perdagangan orang yang selama ini banyak tidak terlaporkan.

“Kami meluncurkan [Direktorat PPA-PPO] di 11 Polda dan 22 Polres. Korban dari kelompok rentan tidak perlu takut melapor. Personel kami disiapkan profesional dan berperspektif perlindungan,” jelas Kapolri.