JAWA TENGAH – Center for Budget Analysis (CBA) meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan penelusuran terhadap proses tender Pembangunan Kandang Sapi dan Tempat Pengolahan Limbah di Kebun Ranukitri pada Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2026.
Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, menyampaikan adanya sejumlah temuan yang dinilai perlu mendapat perhatian dan klarifikasi lebih lanjut guna memastikan proses pengadaan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat.
Berdasarkan data pengadaan, paket pekerjaan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp765.489.412,88 tersebut tercatat diikuti 144 peserta. Namun, hanya 17 perusahaan yang menyampaikan penawaran.
Tender Gedung Dinas Teknis Abdul Muis Jadi Sorotan, CBA Pertanyakan Kesamaan Nilai Penawaran
Menurut CBA, terdapat salah satu temuan yang perlu dicermati, yakni adanya kesamaan nilai penawaran pada tiga perusahaan, yaitu CV Yudha Perkasa Teknik, CV Pilar Jaya Persada, dan CV Buana Manunggal Sejati. Ketiganya tercatat mengajukan penawaran dengan nilai yang sama, yakni Rp612.391.530,30 atau sekitar 80 persen dari nilai HPS.
Jajang menilai kesamaan nilai penawaran tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan tidak terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Kesamaan nilai penawaran hingga pada angka yang sama tentu menjadi hal yang patut dicermati. Karena itu, kami meminta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak ada indikasi persekongkolan," ujar Jajang, Sabtu (6/6/2026).
Ia menambahkan, prinsip persaingan yang sehat merupakan salah satu fondasi penting dalam proses pengadaan pemerintah. Oleh karena itu, setiap indikasi yang berpotensi mengurangi tingkat kompetisi perlu ditelaah secara objektif dan profesional oleh instansi yang berwenang.
CBA juga mengingatkan bahwa praktik persekongkolan dalam tender, apabila terbukti, dapat bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Atas dasar itu, CBA meminta Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, untuk mendorong dilakukannya audit investigatif melalui Inspektorat terhadap proses tender tersebut.