Jakarta, - Pemerintah resmi memberikan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi. Kebijakan ini, yang merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2026, bertujuan memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi pekerja mandiri yang berisiko tinggi di lapangan.
Dengan adanya potongan harga ini, iuran JKK–JKM yang semula sebesar Rp16.800 per bulan kini menjadi Rp8.400 per bulan. Kebijakan ini menyasar sejumlah profesi di sektor transportasi, mulai dari pengemudi ojek daring (online), ojek pangkalan, sopir, hingga kurir paket dan logistik.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa potongan iuran tersebut dirancang agar perlindungan kerja semakin terjangkau dan kepesertaan JKK–JKM tetap berlanjut.
“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Dari Rp16.800 per pekerja menjadi Rp8.400 per bulan,” ujar Indah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Indah menyebutkan, sasaran kebijakan ini adalah pekerja BPU sektor transportasi, yakni pekerja mandiri yang tidak menerima gaji atau upah tetap dari pemberi kerja. Diskon berlaku bagi pengemudi dan kurir, baik yang berbasis platform digital maupun non-platform, serta mencakup peserta aktif maupun yang baru mendaftar.
Diskon iuran JKK–JKM ini memiliki masa berlaku terbatas, yakni selama 15 bulan, dimulai dari Januari 2026 hingga Maret 2027.
Meskipun demikian, Indah menegaskan bahwa diskon tersebut tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK–JKM-nya telah dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebagai informasi, JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja, yang mencakup manfaat perawatan medis, santunan, hingga tunjangan cacat. Sementara itu, JKM merupakan santunan uang tunai yang diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Melalui kebijakan stimulus ini, pemerintah berharap dapat memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja sektor transportasi, sekaligus menjaga daya beli dan keberlanjutan usaha pekerja mandiri di tengah dinamika ekonomi nasional. (Lky)

