Jakarta – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah menetapkan Wali Kota Terpilih Madiun sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan proyek pembangunan. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Kejati Jatim menemukan bukti kuat keterlibatan pejabat yang baru terpilih tersebut dalam praktik rasuah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, dalam keterangannya di Surabaya, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap karena diduga kuat melakukan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang beroperasi di wilayah Madiun.

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah meminta sejumlah uang dari pihak perusahaan sebagai imbalan untuk memuluskan perizinan, mengamankan proyek, atau memastikan kelancaran operasional perusahaan. Praktik pemerasan ini diduga telah berlangsung sejak masa kampanye hingga setelah ia memenangkan pemilihan kepala daerah.

Dalam OTT tersebut, penyidik Kejati Jatim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk uang tunai senilai Rp 1 Miliar, dokumen-dokumen terkait proyek, serta alat komunikasi elektronik yang digunakan dalam transaksi ilegal.

"Kami telah mengumpulkan bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara, sehingga statusnya resmi kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka," ujar juru bicara Kejati Jatim.

Penetapan tersangka ini menjadi sorotan publik mengingat yang bersangkutan baru saja memenangkan kontestasi Pilkada dan dijadwalkan akan segera dilantik sebagai Wali Kota definitif.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejati Jatim telah menahan tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim. Tersangka dijerat dengan Pasal tentang Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait pemerasan jabatan, yang ancaman hukumannya cukup berat. Kejati Jatim menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pemerasan tersebut. (Lky)