Jakarta, - Gelombang laporan masyarakat terhadap perilaku hakim sepanjang 2025 mencapai 2.614 aduan. Dari ribuan laporan itu, Komisi Yudisial (KY) mengerucutkan hasil pemeriksaan dengan mengusulkan sanksi terhadap 124 hakim. Angka ini memotret satu hal: ruang sidang bukan ruang steril dari sorotan publik.

Rinciannya, 82 hakim diusulkan menerima sanksi ringan, 30 hakim sanksi sedang, dan 12 hakim sanksi berat. Seluruhnya disampaikan kepada Mahkamah Agung melalui mekanisme penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional lembaganya dalam menjaga marwah peradilan. “Seluruh upaya Komisi Yudisial tidak lain untuk memperkuat integritas peradilan dan menjaga kehormatan hakim sebagai pilar utama penegakan hukum,” ujarnya saat menyampaikan Laporan Tahunan KY 2025, Rabu (28/1/2026).

Berdasarkan klasifikasi perkara, laporan terbanyak berkaitan dengan perkara perdata. Sementara dari sisi wilayah, aduan paling banyak berasal dari DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Fakta ini menunjukkan tingginya ekspektasi sekaligus kekecewaan masyarakat di wilayah dengan aktivitas peradilan yang padat.

Tak berhenti pada laporan, KY juga melakukan pemantauan terhadap 1.070 persidangan. Langkah ini diklaim sebagai upaya pencegahan pelanggaran etik serta antisipasi intimidasi atau intervensi terhadap hakim. Pemantauan dilakukan baik atas permohonan masyarakat maupun inisiatif internal.

Sepanjang 2025, KY juga melakukan investigasi dugaan pelanggaran etik di berbagai tingkat peradilan, termasuk penelusuran rekam jejak calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc. Pengawasan ini diperkuat oleh realisasi anggaran sebesar 97,6 persen dari pagu efektif, yang dialokasikan untuk fungsi pengawasan, seleksi hakim, hingga penguatan kelembagaan.

Melalui 20 kantor penghubung di daerah, KY memperluas akses pelaporan bagi masyarakat. Survei terhadap 600 responden mencatat Indeks Kepuasan Masyarakat sebesar 91,38 dengan predikat A.

Namun di balik angka kepuasan tersebut, ribuan laporan yang masuk menjadi pengingat bahwa legitimasi peradilan tidak hanya dibangun lewat putusan, melainkan juga lewat perilaku. Integritas hakim tetap menjadi titik krusial yang menentukan apakah keadilan benar-benar berdiri tegak, atau sekadar tertulis di atas kertas. (Lky)

sumber:infopublik