Jakarta – Istilah perlawanan dalam hukum acara pidana kerap dipahami sebagai bagian dari upaya hukum. Namun, dalam praktiknya, perlawanan memiliki dua makna, yaitu sebagai upaya hukum dan sebagai mekanisme keberatan terhadap proses atau penetapan pengadilan.
Dalam konteks upaya hukum, perlawanan diajukan terhadap putusan akhir acara cepat yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa dan memuat pidana perampasan kemerdekaan. Terdakwa dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan tersebut dalam waktu tujuh hari sejak pemberitahuan putusan.
Selain itu, perlawanan juga dapat diajukan terhadap putusan sela yang berkaitan dengan kewenangan mengadili atau keberatan atas surat dakwaan. Dalam hal tertentu, penuntut umum juga dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan sela ke pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri yang bersangkutan.
Namun demikian, KUHAP juga mengenal perlawanan yang bukan merupakan upaya hukum. Dalam konteks ini, perlawanan menjadi mekanisme keberatan terhadap tindakan atau penetapan pengadilan.
Terdapat lima bentuk perlawanan yang bukan sebagai upaya hukum:
Pertama, perlawanan terhadap penetapan pengadilan yang menyatakan tidak berwenang mengadili perkara. Hak ini dimiliki penuntut umum dan diajukan ke pengadilan tinggi.
Kedua, perlawanan dalam bentuk eksepsi atas kompetensi pengadilan atau keabsahan surat dakwaan, yang dapat diajukan terdakwa atau advokatnya.
Ketiga, perlawanan terhadap penangguhan penahanan terdakwa, yang dapat diajukan penuntut umum.
Keempat, perlawanan terhadap hasil keterangan ahli di persidangan. Dalam hal ini, hakim dapat memerintahkan penelitian ulang apabila terdapat keberatan yang beralasan dari terdakwa atau kuasanya.

