BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengungkap adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp9,17 miliar dalam proyek pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara Tahun Anggaran 2021. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1,117 miliar telah dikembalikan kepada penyidik oleh salah satu pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
Pengembalian kerugian negara itu dilakukan di tengah proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini masih berlangsung. Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor PRINT-04.G/M.2.18/Fd.2/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.
Proyek pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara memiliki nilai kontrak sebesar Rp93,44 miliar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 12/LHP/XXI/04/2024 tanggal 23 April 2024, ditemukan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp9.179.191.850,88.
Dari hasil audit tersebut, kerugian negara sebesar Rp1.117.013.918 dikaitkan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan oleh PT Daya Cipta Dianrancana selaku penyedia jasa manajemen konstruksi. Sementara kerugian terbesar, yakni Rp8.062.177.932,88, dikaitkan dengan PT Jasa Semanggi Enjiniring dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Kejari Kabupaten Bogor menyebut ditemukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, termasuk pelaksanaan fungsi pengawasan konstruksi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Selain itu, proses pemilihan penyedia jasa manajemen konstruksi disebut dipaksakan sehingga tidak didukung kualitas dan kualifikasi teknis yang memadai.
Kondisi tersebut diduga berdampak terhadap kualitas hasil pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara yang dibiayai menggunakan anggaran negara.
Sebagai tindak lanjut penyidikan, PT Daya Cipta Dianrancana telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,117 miliar kepada Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor.
Meski demikian, Kejari menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 61 saksi yang terdiri atas Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia jasa, tenaga ahli, dan pihak terkait lainnya. Penyidik juga telah meminta keterangan lima ahli dari berbagai bidang, yakni hukum pidana, keuangan negara, pengadaan barang dan jasa pemerintah, konstruksi, serta pemeriksaan keuangan negara.
Selain memeriksa saksi dan ahli, penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan barang yang berkaitan dengan perkara guna memperkuat pembuktian.