DEPOK – Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti belum adanya jawaban substantif dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok terkait surat konfirmasi media mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berkaitan dengan dugaan penjualan sisa bahan bakar minyak (BBM) alat berat di lingkungan UPTD Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh media, surat konfirmasi tersebut telah diterima DLHK Kota Depok pada 29 Mei 2026. Namun hingga 17 Juni 2026 atau hampir tiga pekan kemudian, belum terdapat jawaban resmi yang menjelaskan substansi temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025.

Media telah melakukan sejumlah upaya konfirmasi untuk memperoleh klarifikasi. Pada 9 Juni 2026, Kepala DLHK Kota Depok memberikan respons singkat melalui pesan WhatsApp.

"Siap, sebagai informasi saat ini sedang proses review dari Inspektorat. Jadi kami belum dapat memberikan klarifikasi terkait berita tersebut," tulis Kepala DLHK Kota Depok.

Selanjutnya, pada 15 Juni 2026, media kembali mengirimkan pesan konfirmasi guna meminta perkembangan hasil review Inspektorat maupun jawaban atas surat konfirmasi yang telah diterima sebelumnya. Namun hingga berita ini ditulis, pesan tersebut belum mendapatkan tanggapan.

Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi. Menurutnya, publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan atas temuan yang telah tercantum dalam laporan resmi BPK.

Uchok menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan kepada masyarakat, khususnya terkait dugaan adanya selisih antara pencatatan administrasi penggunaan BBM dengan kondisi yang ditemukan dalam pemeriksaan.

"Dalam administrasi tercatat habis, tetapi di lapangan justru masih ada sisa solar. Pertanyaannya, kenapa bisa ada selisih? Ke mana pengawasan selama ini berjalan?" ujar Uchok.

CBA juga meminta agar proses review yang sedang dilakukan Inspektorat dapat segera diselesaikan dan hasilnya disampaikan secara terbuka kepada publik.