DEPOK – Publik masih menunggu penjelasan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan penjualan sisa bahan bakar minyak (BBM) alat berat di lingkungan UPTD Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung.
Hingga 17 Juni 2026, DLHK Kota Depok belum memberikan jawaban substantif atas surat konfirmasi yang telah diterima sejak 29 Mei 2026. Surat tersebut dikirim media untuk memperoleh klarifikasi atas temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025.
Dalam upaya memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, media telah melakukan konfirmasi melalui surat resmi maupun pesan WhatsApp kepada Kepala DLHK Kota Depok.
Pada 9 Juni 2026, Kepala DLHK Kota Depok menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan klarifikasi karena persoalan tersebut masih dalam proses review oleh Inspektorat.
"Siap, sebagai informasi saat ini sedang proses review dari Inspektorat. Jadi kami belum dapat memberikan klarifikasi terkait berita tersebut," tulisnya pada pesan WhatsApp.
Meski demikian, hingga hampir tiga pekan sejak surat konfirmasi diterima, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan proses review tersebut maupun jawaban atas poin-poin pertanyaan yang diajukan media.
Media kembali melakukan konfirmasi lanjutan pada 15 Juni 2026 untuk meminta perkembangan hasil review Inspektorat. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut belum memperoleh tanggapan.
Situasi tersebut membuat sejumlah pertanyaan yang muncul dari temuan BPK masih belum terjawab di ruang publik. Padahal, keterbukaan informasi dan penyampaian klarifikasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Sorotan terhadap persoalan ini juga datang dari Center for Budget Analysis (CBA). Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai temuan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.