Bogor – Praktik proyek pemerintah dengan pola “kerjakan dulu, anggarkan kemudian” kembali mencuat. Kali ini terjadi pada pembangunan dinding penahan tanah (DPT) berupa bronjong di Jalan Raya Cilebut, Kabupaten Bogor.
Proyek tersebut menjadi sorotan setelah terungkap bahwa pekerjaan dilakukan tanpa kepastian nilai anggaran di awal. Besaran biaya justru baru ditentukan setelah pekerjaan selesai melalui proses opname.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bogor, Uje, mengakui praktik tersebut.
“Iya, betul,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2026).
Ia menyebut proyek tersebut masuk kategori tanggap darurat, sehingga nilai anggaran tidak dapat ditentukan sejak awal.
“Kalau kebencanaan, anggaran tidak bisa diprediksi. Makanya ditetapkan setelah pelaksanaan,” katanya.
Namun, penjelasan itu justru memantik kritik keras. Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, penetapan pagu anggaran sejak awal merupakan fondasi utama untuk mencegah pembengkakan biaya dan potensi penyimpangan.
Ketika pekerjaan dilakukan tanpa batas anggaran yang jelas, ruang manipulasi terbuka. Nilai proyek berpotensi “dikonstruksi” di akhir, bukan dikendalikan sejak awal.
Celah Mark-Up Menganga, Kontrol Awal Nihil
