CIBINONG — Proyek pembangunan Skywalk Tegar Beriman di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan pelanggaran serius terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sejumlah pekerja terlihat bekerja di ketinggian tanpa alat pelindung diri (APD) memadai di atas konstruksi baja proyek tersebut.

Berdasarkan pantauan di lokasi dan dokumentasi yang diperoleh media, pekerja tampak berdiri hingga duduk di atas struktur baja skywalk tanpa safety harness, tanpa helm keselamatan, serta tanpa sistem pengaman kerja lainnya. Kondisi itu dinilai sangat berisiko memicu kecelakaan kerja fatal.

Ironisnya, aktivitas berbahaya tersebut berlangsung tepat di atas jalur lalu lintas yang ramai dilintasi masyarakat. Jika terjadi kecelakaan kerja atau material jatuh dari atas konstruksi, risiko tidak hanya mengancam pekerja, tetapi juga pengguna jalan di bawah proyek.

Dalam salah satu dokumentasi, seorang pekerja terlihat duduk di bibir lengkung konstruksi baja pada ketinggian tanpa perlindungan pengaman tubuh. Sementara pada foto lain, pekerja berdiri di atas bentangan baja hanya dengan pijakan sempit tanpa perlengkapan keselamatan memadai.

Proyek tersebut diketahui merupakan pembangunan Skywalk Tegar Beriman Cibinong yang berada di bawah koordinasi Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang.

Berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi, pembangunan itu didanai melalui program corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan swasta. Namun, papan proyek tidak mencantumkan nilai anggaran pekerjaan.

Dalam papan proyek juga tercantum perusahaan pelaksana yakni PT Arga Bina Group Engineering.


Nilai proyek justru diketahui dari pernyataan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, yang dikutip dari media bogortoday.com. Dalam keterangannya, Eko menyebut pembangunan skywalk tersebut memiliki anggaran kurang lebih Rp90 miliar.

Besarnya anggaran proyek dinilai berbanding terbalik dengan penerapan standar keselamatan kerja di lapangan. Proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu justru diduga mempertontonkan pelanggaran K3 secara terbuka di ruang publik.

Padahal, aturan mengenai keselamatan kerja telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.