JAKARTA — Penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2025 menjadi alarm keras bagi upaya pemberantasan korupsi nasional. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak bisa lagi ditunda jika Indonesia ingin memperbaiki reputasi global sekaligus melangkah menuju keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Dilansir dari halaman kpk.go.id, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa aksesi terhadap Konvensi Anti-Suap OECD merupakan momentum strategis untuk memperkuat fondasi hukum nasional, terutama dalam menghadapi praktik suap lintas negara dan korupsi sektor swasta yang selama ini belum diatur secara komprehensif.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Lokakarya Supporting Indonesia in Fighting Foreign Bribery: Towards Accession to the OECD Anti-Bribery Convention yang digelar di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

IPK Indonesia tahun 2025 tercatat berada pada angka 34, turun tiga poin dari tahun sebelumnya yang mencapai 37. Bagi KPK, angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan refleksi bahwa penegakan hukum harus dibarengi dengan penguatan regulasi.

Menurut Setyo, hingga saat ini Indonesia belum memiliki pengaturan spesifik terkait penyuapan terhadap pejabat publik asing (foreign bribery), sebagaimana didorong dalam Pasal 16 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

“Dalam UNCAC khususnya Pasal 16, negara didorong mengkriminalisasi penyuapan terhadap pejabat publik asing. Kita perlu respons secara konkret dalam pembaruan regulasi nasional,” ujarnya.

Selain foreign bribery, KPK juga menyoroti tiga bentuk delik yang belum secara eksplisit diatur dalam UU Tipikor. Pertama, perdagangan pengaruh (trading in influence). Kedua, kepemilikan kekayaan tidak wajar yang tidak dapat dijelaskan asal usulnya (illicit enrichment). Ketiga, suap di sektor swasta (bribery in the private sector).

KPK telah menyerahkan rekomendasi revisi UU Tipikor kepada pemerintah sebagai bagian dari agenda reformasi hukum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Revisi ini dinilai menjadi syarat penting dalam proses penilaian oleh OECD Working Group on Bribery (WGB) melalui mekanisme peer review yang ketat.

“Kita tidak ingin menghadapi konsekuensi hukum di negara lain. Kita harus mampu menindak tegas pihak asing yang menyuap pejabat di Indonesia. Ini pentingnya harmonisasi hukum kita dengan standar global,” kata Setyo.