Bogor — Di tengah ancaman perubahan iklim dan tekanan alih fungsi lahan, Pemerintah Kabupaten Bogor mencanangkan gerakan penanaman hutan kota seluas minimal 40 hektar, tersebar di seluruh kecamatan. Program ini tertuang dalam Instruksi Bupati yang diteken pada akhir 2025 sebagai langkah konkret pengendalian emisi karbon dan pemulihan ruang hijau.
Setiap kecamatan diwajibkan menyediakan lahan minimal satu hektar untuk dijadikan hutan kota. Jenis pohon yang ditanam dipilih secara selektif, mencakup pohon cepat tumbuh seperti Jabon, Balsa, dan Albasia untuk percepatan tutupan hijau; pohon endemik seperti Pulai dan Kemang sebagai identitas lokal; serta pohon buah dan tanaman langka yang bernilai ekonomi dan konservasi.
Program ini tidak hanya berorientasi pada penanaman, tetapi juga pada keberlanjutan. Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan pendampingan teknis dan evaluasi rutin untuk memastikan tingkat hidup tanaman tetap terjaga. Sementara itu, pendanaan sebagian didorong melalui kemitraan CSR perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor.
Beberapa wilayah menjadi perhatian khusus, termasuk Cibinong yang melibatkan Satpol PP untuk membantu penanganan lahan yang masih diokupasi. Hal ini menunjukkan bahwa tantangan penghijauan bukan semata soal menanam, tetapi juga penataan ruang dan penyelesaian persoalan lahan.
Penanaman serentak dijadwalkan pada 5 Juni 2026, bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Momentum tersebut diharapkan menjadi simbol komitmen kolektif menjaga keseimbangan ekologis di wilayah yang selama ini menghadapi tekanan pembangunan dan pertumbuhan penduduk.
“Program ini adalah gerakan bersama. Saya instruksikan seluruh elemen untuk mengedepankan prinsip gotong royong agar Kabupaten Bogor kembali hijau dan lestari,” tegas Rudy Susmanto.
Kalau mau, kita bisa bikin satu versi lagi dengan angle lebih kritis—misalnya mengulas tantangan ketersediaan lahan, potensi konflik ruang, atau efektivitas pola dinas pengampu. Tinggal bilang, kita tajamkan ke mana. (Lky)

