JAKARTA — Operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali membuka tabir persoalan lama di tubuh peradilan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, praktik korupsi tersebut bukan peristiwa tunggal, melainkan cermin kerentanan sistemik yang telah teridentifikasi sejak lima tahun lalu.

Dilansir dari halaman kpk.go.id, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa modus yang terungkap dalam perkara PN Depok sejatinya telah dipetakan dalam kajian Direktorat Monitoring KPK pada 2020. Namun, sejumlah rekomendasi perbaikan yang disampaikan kala itu belum sepenuhnya diimplementasikan.

“Sejumlah temuan kajian, menunjukkan ada kerentanan sistemik. Hal ini masih terjadi dan sangat relevan dengan perkara di PN Depok,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Dalam kajian tersebut, KPK menemukan 22 persen pengadilan inkonsisten dalam menerapkan susunan majelis hakim. Inkonsistensi itu dinilai berpotensi membuka ruang intervensi dan mengganggu independensi proses persidangan.

Tak hanya itu, sebanyak 34,92 persen dari 60 pengadilan tingkat pertama mengalami hambatan dalam mengeksekusi perkara. Bahkan, 30 persen data eksekusi di 13 pengadilan tidak tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sehingga menyulitkan pengawasan dan akuntabilitas publik.

KPK juga menyoroti lemahnya transparansi pengelolaan uang panjar perkara. Celah ini dinilai rawan disalahgunakan dan berpotensi memicu praktik korupsi di internal pengadilan.

Selain persoalan administrasi, KPK mencatat ketimpangan distribusi beban kerja hakim yang mencapai 46 persen. Ketimpangan tersebut dikhawatirkan memengaruhi kualitas putusan dan efektivitas penanganan perkara.

Masalah lain yang menjadi perhatian adalah interaksi antara pihak berperkara dengan aparatur pengadilan di luar mekanisme resmi. Praktik tersebut dinilai rentan menimbulkan pungutan liar akibat lemahnya pengawasan serta pengendalian konflik kepentingan (conflict of interest).

Atas temuan tersebut, KPK mendorong enam rekomendasi strategis. Pertama, optimalisasi sistem teknologi informasi dalam penetapan majelis hakim. Kedua, standarisasi waktu eksekusi perkara perdata. Ketiga, pemerataan distribusi hakim. Keempat, pengawasan berkala oleh Badan Pengawasan. Kelima, optimalisasi pertukaran data antar-aparat penegak hukum. Keenam, pengaturan standar dan tata cara dokumentasi rekaman.