Bogor – Dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa resep dokter di Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, kini masuk radar kepolisian. Aparat berjanji turun langsung ke lapangan menyusul laporan masyarakat dan hasil investigasi tim media.
Warung yang berlokasi tidak jauh dari area tambal ban itu diduga menjual obat jenis tramadol dan Hexymer secara bebas.
Dari pantauan team media di lokasi pada hari Senin (2/2/26), sejumlah remaja terlihat datang silih berganti. Informasi yang dihimpun menyebutkan aktivitas tersebut telah berlangsung sekitar satu minggu terakhir.
Sorotan kini tertuju pada langkah aparat penegak hukum. Kapolsek Rancabungur menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan ulang setelah sebelumnya mendapati lokasi dalam kondisi tutup.
“Siap, rencana siang ini mau dicek kembali. Dua hari kemarin sudah dicek, cuma tutup. Nanti informasi lebih lanjut saya sampaikan lagi,” ujar Kapolsek melalui pesan WhatsApp, Rabu (4/2/2026).
Ia memastikan akan turun langsung untuk memastikan kebenaran informasi di lapangan dan menyampaikan hasilnya kepada awak media.
Peredaran obat keras tanpa pengawasan medis bukan perkara sepele. Tramadol merupakan obat analgesik yang bekerja pada sistem saraf pusat dan berisiko menimbulkan ketergantungan jika disalahgunakan. Sementara Hexymer (trihexyphenidyl) lazim digunakan untuk terapi gangguan tertentu dan tidak diperuntukkan bagi konsumsi bebas. Penyalahgunaan kedua obat tersebut kerap dikaitkan dengan efek euforia semu, halusinasi, hingga gangguan perilaku.
Secara hukum, praktik penjualan obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 197 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar bagi pihak yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Sementara Pasal 196 mengatur sanksi bagi pengedar sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Langkah cepat aparat menjadi krusial untuk mencegah potensi penyalahgunaan yang lebih luas, khususnya di kalangan remaja. Penindakan tegas juga diharapkan memberi efek jera agar praktik serupa tidak tumbuh di ruang-ruang kecil yang luput dari pengawasan. Di tengah upaya memerangi narkotika dan zat adiktif, peredaran obat keras ilegal di tingkat warung tak boleh dipandang sebelah mata. (Team)

