KABUPATEN BOGOR — Dinding Penahan Tanah (DPT) di ruas Jalan Cinangneng–Tenjolaya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, yang baru rampung pada November 2025, kini menunjukkan tanda-tanda kerusakan dini yang signifikan. Retakan memanjang dan amblesnya pelat beton terlihat di sejumlah titik, memicu pertanyaan serius mengenai mutu pekerjaan infrastruktur yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2025 tersebut.
Kerusakan fisik bangunan ini dinilai tidak sejalan dengan usia proyek yang belum genap dua bulan sejak dinyatakan selesai. Pantauan di lokasi menunjukkan permukaan beton terlihat retak, beberapa pelat mengalami penurunan, serta sambungan struktur tampak tidak rata. Kondisi ini menyoroti efektivitas pengawasan teknis di lapangan yang berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan rekonstruksi jalan berupa pembuatan DPT ini merupakan bagian dari Program Penyelenggaraan Jalan. Proyek tersebut bernilai Rp199.500.000 dengan penyedia jasa CV Dicky Karya Mandiri dan konsultan pengawas PT Secon Dwitunggal Putra.

Media mencatat bahwa aspek teknis pekerjaan ini sejak awal telah menjadi perhatian publik. Proses pengecoran sumuran pada proyek tersebut bahkan sempat didokumentasikan dan diberitakan pada 13 Oktober 2025, saat proyek masih dalam tahap pelaksanaan.

Saat dikonfirmasi terkait kondisi DPT yang rusak dini ini, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Fadli, memberikan tanggapan melalui pesan singkat. Melalui WhatsApp pada Senin, 19 Januari 2026, Fadli merespons singkat, “Siap, nanti saya cek ya, om.”
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lanjutan dari Dinas PUPR Kabupaten Bogor mengenai hasil pengecekan tersebut. Publik menanti kepastian apakah kerusakan ini masih berada dalam masa pemeliharaan sehingga wajib diperbaiki oleh penyedia jasa, atau apakah akan ada langkah konkret lain yang diambil oleh PUPR untuk memastikan kualitas bangunan dan akuntabilitas pelaksanaan proyek yang menggunakan uang publik tersebut. (Lky)