Jakarta, - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan peningkatan signifikan alokasi obat kesehatan jiwa mulai tahun 2026. Peningkatan yang diperkirakan mencapai hampir lima kali lipat ini merupakan langkah serius pemerintah untuk memperluas akses layanan kuratif bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan, melalui penguatan fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas).

Direktur Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes, Imran Pambudi, menjelaskan bahwa penambahan alokasi obat ini adalah respons atas tingginya beban gangguan kesehatan jiwa di Indonesia serta masih terbatasnya ketersediaan obat di layanan primer.

“Ini momentum yang tidak boleh kita sia-siakan. Dukungan penambahan obat kesehatan jiwa harus dimanfaatkan secara optimal agar benar-benar berdampak pada peningkatan layanan di Puskesmas,” ujar Imran Pambudi dalam Sosialisasi Obat Kesehatan Jiwa 2026 yang diselenggarakan secara daring, Selasa (20/1/2026).

Imran Pambudi menuturkan, isu kesehatan jiwa kini menjadi perhatian strategis nasional. Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, kesehatan jiwa telah disepakati sebagai salah satu isu prioritas yang akan dipantau secara berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan tantangan global dan kondisi sosial ekonomi yang berpotensi meningkatkan tekanan psikososial masyarakat.

Tantangan dan Data Prevalensi

Data menunjukkan bahwa gangguan jiwa memberikan dampak besar terhadap produktivitas dan pembangunan. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, prevalensi depresi pada penduduk usia di atas 15 tahun mencapai 1,4 persen. Sementara itu, prevalensi keluarga dengan anggota rumah tangga yang memiliki gangguan jiwa tercatat sebesar 4 per 1.000 penduduk.

Selain itu, data dari Institute for Health Metrics and Evaluation menempatkan gangguan jiwa di peringkat kedua penyebab years lived with disability atau tahun produktif yang hilang akibat disabilitas.

“Dampak gangguan jiwa sangat besar terhadap produktivitas individu. Karena itu, layanan kesehatan jiwa harus diperkuat, terutama di layanan primer,” kata Imran.

Penguatan layanan ini mendesak mengingat capaian kinerja kesehatan jiwa nasional masih jauh dari target. Dalam Rencana Strategis Kemenkes 2022–2029, capaian layanan depresi pada 2025 baru mencapai 0,7 persen dari target 5 persen. Layanan bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) baru mencapai 56,84 persen dari target 70 persen, dan Puskesmas yang mampu memberikan layanan kesehatan jiwa baru mencapai 47,46 persen dari target 70 persen.