JAKARTA – Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti kondisi keuangan PT PLN (Persero) yang mencatatkan kenaikan utang signifikan hingga ratusan triliun rupiah. Selain persoalan utang, CBA juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi proyek di anak usaha perusahaan listrik pelat merah tersebut.

Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, total utang PT PLN (Persero) pada tahun 2024 mencapai Rp711,2 triliun. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar Rp56,2 triliun dibandingkan posisi utang tahun 2023 yang sebesar Rp655 triliun.

Namun, Jajang menyebut temuan dalam dokumen resmi perusahaan menunjukkan angka yang lebih besar. Merujuk pada Surat Pernyataan Direksi tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Konsolidasi Interim per 30 Juni 2025 yang ditandatangani Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, utang perusahaan tercatat sudah menyentuh angka Rp734 triliun pada 2024.

Kondisi tersebut dilaporkan terus membengkak memasuki pertengahan tahun berikutnya. Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi interim per 30 Juni 2025, total utang PLN mencapai Rp740 triliun.

"Artinya, dari tahun 2024 ke bulan Juni 2025 saja, utang PLN sudah naik sekitar Rp6,1 triliun," ujar Jajang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/3/2026).

Jajang menilai tren kenaikan utang ini sangat mengkhawatirkan, mengingat PLN merupakan pemegang monopoli layanan kelistrikan di Indonesia. Ia mempertanyakan efisiensi manajemen perusahaan di tengah tumpukan utang yang terus bertambah dalam waktu singkat.

Di sisi lain, CBA juga menyoroti kasus hukum yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait dugaan korupsi proyek migrasi unit pembangkitan listrik di PT PLN Indonesia Power. Jajang memperingatkan bahwa praktik korupsi dapat memperparah stabilitas keuangan perusahaan.

"Perusahaan listrik negara bisa terancam jika utang terus menumpuk dan dugaan korupsi proyek migrasi unit pembangkitan senilai Rp219 miliar dibiarkan tanpa ada perbaikan manajemen yang serius," tegasnya.

Atas dasar tersebut, CBA mendesak Kejati DKI Jakarta untuk mempercepat proses penyidikan dan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Jajang juga meminta penyidik menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.