JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa kolaborasi lintas daerah, atau pendekatan aglomerasi, merupakan kunci utama dalam menjawab kompleksitas persoalan sampah yang terus meningkat di Indonesia. Pendekatan terintegrasi ini dinilai strategis untuk meminimalkan risiko bencana dan dampak lingkungan.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Akhmad Wiyagus, dalam Forum Diskusi Aktual (FDA) bertema Tata Kelola Sampah Berkelanjutan: Studi Kasus Aglomerasi Sampah. Acara ini diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) pada Selasa, 13 Januari 2026.
Wamendagri Akhmad Wiyagus menyatakan bahwa persoalan sampah adalah tantangan utama pembangunan daerah yang berdampak luas, mulai dari pencemaran lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga aspek sosial dan ekonomi.
“Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik telah membuka ruang bagi kerja sama antar daerah. Regulasi ini, bersama berbagai aturan lain tentang kerja sama daerah, dapat dijadikan payung hukum,” kata Akhmad Wiyagus.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya bagi daerah untuk memiliki keberanian dalam mengeksekusi kebijakan serta memperkuat kolaborasi lintas wilayah guna memastikan pengelolaan sampah berjalan optimal.
Pendekatan Aglomerasi Solusi Strategis
Sejalan dengan pandangan Wamendagri, Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menyampaikan bahwa pengelolaan sampah tidak lagi efektif jika dilakukan secara parsial oleh masing-masing daerah.
Menurutnya, pendekatan aglomerasi menjadi solusi strategis melalui kerja sama antardaerah dalam membangun dan mengelola infrastruktur serta sistem persampahan secara terintegrasi.
Pendekatan ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mendorong pergeseran paradigma dari sistem kumpul, angkut, dan buang menuju pengelolaan sampah berkelanjutan dengan memandang sampah sebagai sumber daya.