Jakarta — Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) melayangkan somasi kepada PT MSU selaku pengembang Apartemen Meikarta. Somasi tersebut diajukan atas kuasa hukum seorang konsumen berinisial JFT yang telah melunasi pembelian unit apartemen sejak 2017, namun hingga kini unit tersebut belum dibangun.

Somasi bernomor Ref.: 25/ZN/LAKDKIJ/I/26 dikirimkan pada Senin (19/1/2026). Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta, Zentoni, menjelaskan bahwa objek sengketa adalah unit Apartemen District 3 Nomor 02E seluas 73,11 meter persegi yang berlokasi di Blok 62007 Tower 2-B dengan nilai transaksi sebesar Rp491.881.909.

Menurut Zentoni, unit tersebut telah dibayar lunas oleh konsumen sejak tahun 2017. Namun hingga saat ini, pembangunan unit dimaksud belum juga direalisasikan oleh pengembang.

Zentoni menegaskan, berdasarkan ketentuan hukum, pengembang wajib menyerahkan unit apartemen kepada konsumen sesuai dengan perjanjian jual beli setelah pembayaran dilakukan secara penuh. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, konsumen berhak meminta pengembalian seluruh dana yang telah disetorkan tanpa potongan apa pun.

“Karena unit tidak terealisasi, konsumen berhak menuntut pengembalian dana sebesar Rp491.881.909 secara utuh,” ujar Zentoni.

Dalam somasi tersebut, LAK DKI Jakarta memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kepada PT MSU untuk mengembalikan dana milik konsumen. Apabila tidak diindahkan, konsumen akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini ditayangkan, PT MSU belum memberikan tanggapan atas somasi tersebut. (Lky)