Bogor — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dilaporkan telah merealisasikan pembayaran gaji tenaga kesehatan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemkab Bogor.

Informasi tersebut diterima redaksi dari narasumber internal yang menyebutkan bahwa pada Selasa, 13 Januari 2026, para tenaga kesehatan P3K di lingkungan RSUD Pemkab Bogor telah menerima gaji yang sebelumnya sempat dikeluhkan belum dibayarkan.

Sumber tersebut menjelaskan bahwa gaji telah masuk ke rekening para pegawai P3K pada hari ini, meskipun tidak dijelaskan secara rinci faktor yang menyebabkan keterlambatan pembayaran pada periode sebelumnya.

Sebelumnya, media telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada Bupati Bogor, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor melalui pesan WhatsApp pada Selasa pagi, 13 Januari 2026, terkait informasi belum dibayarkannya gaji tenaga kesehatan P3K di RSUD milik Pemkab Bogor.

Hingga berita ini disusun, ketiga pejabat tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait pembayaran gaji dimaksud maupun penjelasan mengenai penyebab keterlambatan yang sempat terjadi.

Sebagai informasi, pegawai P3K merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Adapun ketentuan mengenai gaji dan tunjangan P3K diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak Pemkab Bogor guna melengkapi informasi dan menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Lky)