Bogor — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dikabarkan belum merealisasikan pembayaran gaji seluruh pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bertugas di empat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemkab Bogor.
Informasi tersebut dihimpun media dari sumber internal yang menyebutkan bahwa hingga saat ini pegawai P3K di keempat RSUD milik Pemkab Bogor belum menerima hak gaji, meskipun telah menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, media telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Bupati Bogor, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor melalui pesan WhatsApp pada Selasa pagi, 13 Januari 2026.
Konfirmasi tersebut diajukan untuk memperoleh penjelasan resmi terkait kebenaran informasi, penyebab belum dibayarkannya gaji pegawai P3K, serta langkah dan kepastian waktu penyelesaian yang akan ditempuh pemerintah daerah.
Secara regulasi, pegawai P3K merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sementara itu, ketentuan mengenai gaji dan tunjangan P3K diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Hingga Selasa sore, 13 Januari 2026, atau lebih dari enam jam sejak konfirmasi dikirimkan, Bupati Bogor, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, dan Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor belum memberikan jawaban atau tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi yang disampaikan media.
Redaksi akan memperbarui pemberitaan ini setelah memperoleh keterangan resmi dari pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
(Luky Jambak)