Kabupaten Tangerang — Sebuah rumah di Jalan Raya Rajeg Tanjakan, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan warga setelah diduga digunakan sebagai tempat transaksi obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer. Rumah tersebut berada di area gang sempit dan relatif tersembunyi, meski lokasinya tidak jauh dari lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.

Berdasarkan penelusuran informasi warga, rumah tersebut disebut-sebut dikendalikan oleh pemilik berinisial K bersama dua orang lainnya berinisial M dan R. Aktivitas transaksi diduga berlangsung dengan pola tertutup. Pembeli keluar-masuk gang dalam waktu singkat, sementara rumah dilengkapi kamera CCTV yang menghadap ke akses masuk gang.

Warga menyebut, sistem pengawasan ini diduga digunakan untuk memantau situasi sekitar sebelum transaksi dilakukan. Pola tersebut dinilai membuat aktivitas peredaran obat keras sulit terdeteksi secara kasat mata.

“Yang datang bukan satu dua orang. Kadang remaja, kadang orang dewasa. Datangnya cepat, perginya juga cepat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat, mengingat obat keras daftar G seperti tramadol dan hexymer memiliki efek berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Penggunaan tidak sesuai dosis dapat menyebabkan ketergantungan hingga gangguan kesehatan serius.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian dari Polsek Rajeg telah melakukan pengecekan ke lokasi. Kanit Polsek Rajeg, Ipda Doni, S.H., menyatakan pihaknya telah mendatangi tempat yang dilaporkan.

“Saya sudah ke lokasi. Tolong diinformasikan jika masih ada aktivitas,” kata Ipda Doni, Selasa (13/1/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila kembali menemukan dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polresta Tangerang.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik rumah terkait dugaan aktivitas tersebut. Aparat kepolisian menyatakan pemantauan akan terus dilakukan, sementara masyarakat berharap adanya langkah tegas untuk mencegah peredaran obat keras ilegal yang dinilai mengancam keselamatan generasi muda. (Team/Lkm)