JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan adanya potensi risiko korupsi yang tinggi dalam kebijakan penugasan khusus PT Pertamina (Persero) terkait pembelian dan investasi energi dari Amerika Serikat (AS) dalam kerangka Perdagangan Resiprokal Indonesia–AS.

Kajian kebijakan yang dipaparkan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (14/1), menemukan bahwa kebijakan strategis yang melibatkan nilai transaksi besar tersebut masih berdiri di atas landasan hukum yang lemah dan perencanaan yang belum matang, sehingga berpotensi mengancam keuangan negara.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa fungsi monitoring KPK dijalankan untuk memetakan potensi risiko korupsi sejak tahap perencanaan, terutama di tengah rencana pemerintah membuka ruang pembelian energi, termasuk LPG, minyak mentah, dan bensin, dari perusahaan AS.

“Hasil kajian kami menemukan bahwa kebijakan extraordinary ini masih bertumpu pada joint statement, tanpa landasan hukum operasional yang mengikat,” ujar Setyo. “Tanpa instrumen hukum yang kuat dan kejelasan tarif resiprokal, risiko korupsi dan ketidakpastian hukum di sektor energi menjadi ancaman nyata bagi keuangan negara.”

Celah Persaingan dan Akuntabilitas

Melalui metode Corruption Risk Assessment (CRA), KPK menyoroti sejumlah celah dalam Rancangan Peraturan Presiden (RaPerpres) yang sedang disiapkan sebagai payung hukum penugasan ini.

Pelaksana Harian Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Herda Helmijaya, menyoroti ketentuan pembatasan pemasok minyak mentah. Menurutnya, pembatasan yang hanya dibuka bagi pemegang nota kesepahaman dengan Pertamina berpotensi menghambat persaingan sehat.

“Ini berisiko membunuh persaingan sehat dan menciptakan perlakuan istimewa, sehingga rentan kolusi harga,” ungkap Herda.

Selain itu, KPK menilai indikator keberhasilan penugasan impor dan investasi energi dari atau di AS belum terukur dengan jelas. Nilai impor energi sebesar 15 miliar dolar AS yang tercantum dalam joint statement dinilai perlu dilengkapi dengan kriteria capaian yang spesifik, mengingat neraca perdagangan umumnya dihitung secara tahunan.